Dalam masa pandemi Covid 19 berbagai macam program pemerintah telah dikucurkan, di antaranya BST (Bantuan Sosial Tunai) Sembako dll.
Kali ini program BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) juga telah membuka peluang bagi pelaku usaha yang terdampak Covid 19 untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan cara mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan dan Koperasi dengan syarat syarat yg telah ditentukan.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan usaha dari Keuchik
- Foto pelaku dan tempat usaha.
Pada awalnya pendaftaran Progam BPUM ini adalah melalui pendaftaran langsung oleh pelaku usaha ke Dinas Perdagangan dan Koperasi, namun dikarenakan tidak terkendalinya masyarakat di dalam mematuhi protokol kesehatan saat pendaftar, maka untuk menghindari kerumunan massa dalam rangka pencegahan covid 19, pengumpulan data BPUM dialihkan ke kantor keuchik masing masing.
"Kita hanya membantu untuk pengumpulan data tersebut yang selanjutnya kita serahkan ke kantor camat. Sedangkan untuk verifikasi berkas akan dilakukan oleh dinas terkait," kata Keuchik Cot Bada Baroh, Rahmatul Hadi, S. Pd. I.
"Perlu kita sampaikan seperti ini supaya masyarakat tahu mekanismenya bagaimana, baik dari proses verifikasi sampai ditetapkannya nama-nama penerima yang lolos sebagai penerima bantuan BPUM ini," tutup Keuchik.
0 Komentar